Politikus PDIP Klaim Hak Angket Putusan MK Dapat Dukungan 3 Fraksi

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Minggu (12/6/2022).
Penulis: Ade Rosman
17/11/2023, 14.08 WIB

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu menyatakan dukungan atas usulan hak angket yang ia gulirkan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 ihwal usia calon presiden dan wakil presiden terus bertambah. Masinton menyebut hingga kini sudah mendapat dukungan dari anggota DPR di luar fraksi PDIP. 

"Ada delapan orang menyatakan oke, tapi belum tanda tangan," kata Masinton di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip Jumat (17/11). 

Menurut Masinton dukungan itu berasal dari tiga Fraksi di DPR. Namun, Masinton enggan memberikan keterangan lebih jauh mengenai fraksi yang memberikan dukungan.

"Gak usah disebutlah, namanya juga gak saya sebut, ini juga, mereka belum tanda tangan, tapi oke ya jalan terus lah gitu lah. Namanya usulan," kata Masinton.

Sebelumnya, Masinton mengatakan, jika telah mencukupi syarat yaitu minimal 25 anggota hak angket akan dibawa ke paripurna DPR. Ia optimistis dukungan akan didapat terutama setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah pasal dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. 

“Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkonfirmasi adanya skandal di Mahkamah Konstitusi yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam putusannya,” ujar Masinton

Menurut Masinton, sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Selain itu Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan kedudukan kemandirian hakim. 

Ia menyebut putusan MKMK yang memutuskan adanya pelanggaran etik berat merupakan indikasi adanya intervensi sehingga lahir putusan yang dinilai menguntungkan Putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka. Putusan MK telah memuluskan jalan Gibran maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. 

Penyelidikan DPR

Masinton berkeyakinan DPR harus melakukan penyelidikan melalui hak angket skandal hakim MK agar terang benderang. Hal itu menurut dia diperlukan untuk mengembalikan integritas MK agar dapat dipercaya masyarakat.

“Publik berhak tahu pihak mana yang mengintervensi Hakim MK dan motif kepentingan apa hingga menginjak-injak kemandirian hakim yang jelas-jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1945,” ujar Masinton.

Lebih jauh Masinton mengatakan hak angket diperlukan untuk menyelidiki sampai tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi. Karena itu ia mengatakan akan terus menggulirkan penggunaan hak angket tersebut. Adapun hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

 "Kalau sudah mencukupi syarat 25 anggota sebagai pengusul akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk dimintakan persetujuan," kata Masinton.

Usulan hak angket pertama kali digaungkan Masinton saat rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10) lalu. Hak angket itu ia ajukan sebagai bentuk penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden. 

Pada rapat paripurna itu, Masinton menginterupsi dan mengatakan putusan MK telah merusak jiwa konstitusi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam interupsinya Masinton mengatakan MK telah gagal dalam menjaga mandat reformasi. 

“Kita berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi,” kata Masinton.

Ia menyinggung lahirnya TAP MPR nomor 11 tahun 1998 hadir untuk menghadirkan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Ia menyebut putusan yang dibuat MK bertentangan dengan semangat reformasi. Masinton pun kemudian mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket. 

Reporter: Ade Rosman