DPR Setuju Revisi UU Pilkada Jadi Inisiatif Dewan, 3 Fraksi Beda Sikap
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (RUU Pilkada) menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-9 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani Selasa (21/11).
"Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Puan bertanya persetujuan peserta rapat.
Enam fraksi menyetujui RUU tanpa ada catatan terhadap revisi UU Pilkada. Sedangkan tiga fraksi yakni Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan berbeda.
"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata Puan.
Ketua fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menyatakan tak ingin membuat aturan seolah-olah bermain-main. Menurut dia harus ada alasan yang lebih jelas untuk menetapkan adanya revisi suatu undang-undang. Persoalan waktu pelaksanaan Pilkada yang menjadi salah satu isu di balik revisi UU Pilkada menurut Jazuli tidak terlalu mendesak.
"Ya kalau pemilihannya di November kan masih bisa dilantik Januari, siapa yang melarang dilantik Januari. Kan bisa November, Desember, masih ada waktu lah. Bisa semuanya kalau mau," kata Jazuli kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Jazuli mengatakan fraksi PKS berpandangan sering diubahnya UU akan mengurangi sisi sakralitas dari peraturan tersebut. Praktik itu menurut dia membuat UU dengan mudah bisa diubah oleh kelompok sesuai keinginan masing-masing.
“Itu akan mengurangi wibawa sakralitas Undang-Undang itu. Kalau perubahan-perubahan itu tanpa alasan yang urgent dan signifikan," kata Jazuli.
Sebelumnya pembahasan mengenai revisi UU Pilkada sudah diketok palu di Badan Legislasi DPR. Rapat itu telah menyetujui percepatan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak nasional dari semula November 2024 menjadi September 2024. Revisi diharapkan memberi kepastian akan adanya pengisian kekuasaan di pemerintah daerah setelah pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden.