Firli Bahuri jadi Tersangka, Jimly Sarankan Jokowi Ambil Langkah Cepat

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan kepada media terakit penetapan tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
23/11/2023, 12.38 WIB

Status Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum jelas meski dirinya telah menjadi tersangka. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja langsung memberhentikan Firli untuk sementara waktu.

Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.

"Sehingga dalam waktu kurang dari 1 jam, Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara jabatan Ketua KPK dapat diterbitkan," kata Jimly dalam akun Twitternya, Kamis (23/11).

Jimly juga mengatakan Dewan Pengawas KPK bisa menggunakan surat yang sama untuk menggelar sidang dan memutuskan sanksi untuk Firli. Ia lalu mencontohkan pengalamannya saat memimpin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Dewas KPK sebagai lembaga peradilan etika harus menggunaan perspektif yang melampaui peradilan hukum," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11) malam. Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Menurut Ade penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Meski demikian, status Firli masih belum jelas karena Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka Firli dari Polri. "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Kamis (23/11) dikutip dari Antara.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.