Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli dari Ketua KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
23/11/2023, 20.45 WIB

Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri disiapkan setelah Kementerian Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri atas nama Firli Bahuri selaku ketua KPK. Surat diterima pada Kamis (23/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Jokowi. Jokowi baru akan menindaklanjuti rancangan Keppres tersebut setelah merampungkan rangkaian kunjungan kerja ke Papua Barat dan Kalimantan Barat.

“Rencananya besok malam Bapak Presiden akan kembali ke Jakarta,” kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/11).

Selain meneken Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK, Jokowi juga bakal merilis Keppres terkait penunjukkan ketua sementara pimpinan KPK. Kendati demikian, Ari belum bisa memastikan termin pengesahan dua keppres tersebut.  

“Keppres penetapan Ketua Sementara Pimpinan KPK oleh presiden akan dikeluarkan bersamaan dengan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK,” ujar Ari.

Sebelumnya, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. 

Menurut Jokowi pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasal 32 mengatur pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu