Profil dan Harta Nawawi Pomolango, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/11/2023, 08.39 WIB

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango. Kegiatan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara pada Senin (27/11) mulai pukul 09.30 WIB,  

"Direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di hadapan Presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana seperti dikutip dari Antara, Senin (27/11). 

Nawawi akan menggantikan posisi Firli Bahuri yang kini berstatus tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan pengangkatan Nawasi sebagai Ketua KPK sementara.

Adapun firli diberhentikan dari jabatan sebagai ketua KPK lantaran berstatus tersangka dalam perkara yang diusut Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. 

Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023. Dalam kasus ini penyidik Polda kini juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya. 

Lalu bagaimana sepak terjang Nawawi sebelum ditunjuk sebagai Ketua KPK Sementara? 

Profil Ketua KPK Nawawi Pomolango

Sebelum ditunjuk menjadi ketua KPK sementara, Nawawi merupakan wakil ketua KPK yang menjabat sejak 2019. Ia terpilih menjadi pimpinan KPK lewat proses seleksi di Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum. Saat itu Nawawi memperoleh 50 suara dari hasil voting yang digelar DPR. 

Ia merupakan lulusan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Selanjutnya ia meraih gelar magister hukum pidana dari Universitas Pasundan.

Nawawi mulai bertugas di KPK bersamaan dengan dimulai masa tugas Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Merujuk situs resmi KPK sebelum berkarir di KPK Nawawi mengawali karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992. 

Ia kemudian mendapat tugas di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu ditugaskan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2005. Nama Nawawi mulai terdengar di kancah nasional setelah ia bertugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Pada 2016 ia selanjutnya dipercaya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Terakhir sebelum pindah ke KPK, pada 2017  ia menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.

Harta Kekayaan Ketua KPK Nawawi Pomolango

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan ke KPK, per 30 Januari 2023 Nawawi tercatat memiliki harta Rp 3,7 miliar. Harta Nawawi yang paling banyak tercatat berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,3 miliar. 

Ia memiliki 3 bidang tanah dan bangunan di Bolaang Mongondow senilai total Rp 650 juta. Selanjutnya tiga bidang tanah di Balikpapan dengan nilai Rp 1,6 miliar. Ada juga satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 juta di Bolaang Mongondow Utara. 

Dalam kepemilikan alat transportasi Nawawi tercatat hanya memiliki satu mobil innova senilai Rp 315 juta. Adapula satu motor honda beat senilai Rp 6,5 juta. 

Ia tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 155 juta, dan tidak memiliki surat berharga. Untuk kas dan setara kas senilai Rp 702 juta serta harta lainnya senilai Rp 235 juta. Nawawi tidak tercatat memiliki utang.