Kapolri Optimistis Tim Penyidik Siap Hadapi Sidang Praperadilan Firli
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tim penyidik dari markas besar kepolisian siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Menurut Listyo sejauh ini tim penyidik memiliki alasan yang kuat dalam penetapan Firli sebagai tersangka dalam dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," kata Sigit kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Menurut Listyo saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya terus mempersiapkan berbagai keperluan untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo. Sigit mengatakan, persiapan yang matang diperlukan karena nantinya akan dipertanggungjawabkan.
"Saya kira itu normatif, ya. SOP-nya memang demikian," kata Sigit.
Di sisi lain, Sigit tak banyak berkomentar terkait perkara yang menjerat pimpinan lembaga antirasuah tersebut. "Ya kita lihat saja," kata Sigit sambil tersenyum saat ditanya soal kemungkinan ditetapkan tersangka lainnya.
Sebelumnya, Firli mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11) lalu.
"Atas permohonan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangan resmi, Jumat (24/11).
Adapun, Imelda Herawati akan menjadi hakim yang akan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Djuyamto menyebut jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan akan berlangsung pada 11 Desember 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.
Dalam kasus ini penyidik Polda kini juga melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK lainnya. Adapun penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara.