Penjelasan Kapolri soal Firli yang Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
Kepolisian belum menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri yang saat ini telah berstatus tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan keputusan penahanan tersangka di tangan penyidik dengan alasan-alasan yang subjektif.
"Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi, mungkin saya kira semuanya tetap berproses dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12).
Penyidik telah memeriksa Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (1/12). Ketika itu, Firli diperiksa sekitar 10 jam oleh penyidik.
Usai diperiksa, ia menyatakan taat hukum dan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. "Saya sangat taat kepada hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh sebab itu, saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/12).
Firli juga meminta agar seluruh pihak menghormati azas praduga tak bersalah.
"Kami berharap rekan-rekan semua, kita hormati azas praduga tak bersalah. Dan kita pastikan kepastian hukum akan berjalan, tunjukkan keadilan, kepada proses hukum yang berjalan," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Rabu (22/11). Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Polri Kerja Sama dengan KPK
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran petinggi Polri mendatangi markas KPK hari ini. Sigit mengatakan kedatangannya itu untuk menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK.
"Hari ini saya bersama-sama pejabat utama Mabes Polri hadir di gedung KPK hari ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang koordinasi dan supervisi," kata Sigit.
Sigit mengatakan penandatanganan kerja sama itu penting sebagai bentuk meningkatkan sinergitas antara Polri dan KPK. "Perjanjian kerja sama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," kata Sigit.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan hal itu berkaitan dengan amanat UU 19/2019 mengenai sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
"Penandatanganan ini pada hari ini melihat pelaksanaan di lapangan terkait dengan koordinasi dan supervisi dari segala temuan yang kita peroleh di lapangan," kata Nawawi.