Pemerintah mewaspadai melonjaknya kasus pneumonia misterius di dunia. Juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan belum diperlukan pengetatan aturan seperti pembatasan sosial.
“Sampai saat ini, pneumonia pada anak di bawah lima tahun belum ada peningkatan. Tetapi kembali kami imbau untuk tetap waspada,” kata Nadia pada Katadata melalui pesan singkat, Senin (4/12).
Nadia mengatakan ada lima hal yang dilakukan Kemenkes untuk membendung penyebaran pneumonia misterius, sebagai berikut:
Pertama, Kemenkes bakal memperketat pengawasan kasus itu di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Kedua, menyiapkan RSUD agar mampu menangani kasus pneumonia, sesuai dengan surat edaran masker.
Ketiga, meminta pemerintah provinsi menggalakan kampanye penggunaan masker.
Keempat, setiap bandara dan pelabuhan internasional di Jawa Barat bakal memeriksa penumpang, terutama yang bergejala.
“Kelima, masyarakat yang mengalami gejala flu dan batuk yang tidak biasa, segera konsultasi ke fasilitas kesehatan terdekat,” kata Nadia.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sudah merilis Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia pada 27 November.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu lewat surat ini meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan memantau perkembangan kasus dan negara terjangkit. Selain itu, juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau kasus dicurigai pneumonia.
Kementerian Kesehatan mulai siaga atas kasus pneumonia ini karena laporan Organisasi Kesehatan Dunia. Mereka menyebut peningkatan kasus undefined pneumonia alias pneumonia misterius yang menyerang anak di Tiongkok Utara per 22 November 2023.
Namun, memang belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini. "Berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen. Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19,” tulis laman itu.