DPR telah mengesahkan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pengesahan ini dilakukan pada Selasa (5/12) di rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023–2024.
“Fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui beberapa substansi terkait pasal perubahan dan pasal sisipan dalam UU ITE,” kata Abdul dalam rapat paripurna, dilansir dari YouTube DPR RI, Selasa (5/12).
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari merinci ada 20 perubahan dalam UU ITE. Sebanyak 20 substansi yang dimaksud adalah:
- Perubahan konsideran menimbang
- Perubahan ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, dalam pasal 5 ayat 4.
- Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik serta penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dalam pasal 13
- Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dalam pasal 13a.
- Penambahan penjelasan di pasal 15 mengenai maksud andal, yaitu aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan.
- Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.
- Perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
- Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik, wajib diatur dengan hukum Indonesia.
- Perubahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta, larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan garis miring atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
- Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
- Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dan memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
- Perubahan ketentuan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
- Perubahan ketentuan mengenai larangan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
- Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian material.
- Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk memutus akses dan/atau memerintahkan untuk memutus akses informasi atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.
- Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
- Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
- Perubahan ketentuan pidana
- Perubahan ketentuan peralihan terkait dengan pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan ada lima hal yang menjadi pertimbangan revisi UU ITE. Pertama, ia merasa penerapan norma pidana UU ITE itu berbeda di berbagai tempat. Oleh karena itu, ada banyak pihak yang menganggap UU ITE multitafsir, karet, mengganggu kebebasan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat.
Kedua, ia menyoroti perlindungan anak yang belum optimal di UU ITE sebelumnya. Budi mengatakan penggunaan layanan digital bisa bermanfaat bagi perkembangan anak bila digunakan dengan tepat. Sayangnya, anak-anak belum paham akan risiko atau potensi pelanggaran hak yang mungkin terjadi dari penggunaan produk digital.
“Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) harus mengambil tanggung jawab," katanya.
Ketiga, potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, sehingga UU ITE perlu mengoptimalkan peran pemerintah untuk membangun ekosistem digital. Dalam poin ini, pemerintah perlu memperkuat peraturan untuk melindungi UMKM yang menggunakan layanan digital.
Keempat, penguatan layanan sertifikasi elektronik. Hal ini mencakup segel elektronik, autentifikasi situs web, tanda tangan elektronik, serta identitas digital. Terakhir, penguatan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil alias PPNS untuk menyidik tindak pidana siber.
“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik perlu berwenang atas PSE,” kata Budi," ujarnya.