Poin Penting RUU DKJ: Ubah Fungsi Jakarta, Gubernur Tidak dari Pilkada

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Pemudik berjalan menuju bus saat mengikuti program Mudik Gratis DKI Jakarta Tahun 2023/1444 H di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (17/4/2023).
6/12/2023, 11.59 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melanjutkan bahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12) DPR menyetujui  RUU yang disusun Baleg menjadi RUU inisiatif DPR. 

 Dari dokumen RUU yang diperoleh Katadata, beleid ini memuat 12 bab dan 72 pasal. Secara umum RUU mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Pada pasal pertama draft RUU tertulis DKJ adalah adalah daerah khusus di tingkat provinsi. Kewenangan khusus DKJ terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. 

Dengan status baru tersebut kedudukan DKJ adalah sebagai Pusat Perekonomian Nasional, Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi. DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. 

Poin penting dalam RUU ini juga tertuang dalam pasal 10 ayat 2. Di sana tertulis gubernur tidak dipilih dari sistem Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPR,” tulis RUU seperti dikutip Rabu (6/12).  

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan baru tersebut. Menurut Baidowi nantinya, berdasarkan draf RUU itu tak ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Daerah Khusus Jakarta. Ia pun menyinggung biaya yang cukup mahal dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.

"Pengalaman DKI Jakarta membutuhkan cost yang cukup mahal karena Pilkadanya harus 50% plus 1," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Menurutnya, anggaran yang besar itu lebih baik dialihkan untuk pembangunan lain. "Karena dengan status non-Ibu Kota itu nanti situasinya pasti berbeda," kata Baidowi lagi. 

Selanjutnya dalam pasal 10 ayat 4, tertulis ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

Dalam pasal 19 juga disebutkan DKJ punya kewenangan khusus di bidang urusan pemerintahan dan kelembagaan. Ada 15 kewenangan khusus di urusan pemerintahan, beberapa di antaranya pekerjaan umum dan penataan ruang, perindustrian, perdagangan, hingga ketenagakerjaan. 

Sementara itu di urusan kelembagaan, kewenangan khusus ini meliputi penetapan dan jenis tipe, jumlah, dan susunan perangkat daerah ini sesuai dengan kebutuhan DKJ. 

Reporter: Amelia Yesidora