Kronologi KPK Resmi Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Penulis: Ade Rosman
8/12/2023, 08.16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks  Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. 

Penetapan Eddy sebagai tersangka dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (7/12) malam. Pada kesempatan itu Alex juga mengumumkan penahanan satu tersangka yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) dalam perkara tersebut. 

“Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka Helmut selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Alexander seperti dikutip Jumat (8/12). 

Menurut Alex, Helmut merupakan pihak swasta yang diduga menjadi pemberi suap. Pada kesempatan itu KPK juga resmi mengumumkan nama dua tersangka lain yaitu pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan Yogi Arie Rukmana (YAR) yang merupakan asisten Eddy.

Status tersangka Eddy sebelumnya sudah sempat diumumkan oleh Alex pada Kamis (9/11). Namun saat itu Alex belum menyampaikan pengumuman resmi. Eddy pun sudah beberapa diperiksa sebagai saksi. Pada Kamis (7/12) kemarin Eddy dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka namun ia tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan atas dirinya. 

Dalam perkara ini Alex mengatakan Eddy diduga menerima uang Rp 8 miliar melalui Yogi dan Yosi yang merupakan perpanjangan tangannya untuk berdiskusi dengan Helmut. Perkara bermula pada 2019 saat Helmut mendapat masalah hukum dan kemudian meminta bantuan konsultasi pada Eddy. 

Menurut Alex sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM.  Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Alex juga menjelaskan bahwa Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Atas situasi itu Eddy menyatakan bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan bahwa Helmut juga meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy memuluskan proses buka blokir hasil RUPS. Ia mengatakan bahwa Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar  sehingga total uang yang diterima Eddy adalah Rp 8 miliar. 

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang pernah membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut. Dia mengungkapkan, uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima terkait pekerjaannya sebagai pengacara.

Adapun Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.  Keppres itu ditandatangani per hari ini, Kamis (7/12). 

“Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. 

Ari mengatakan surat pengunduran diri disampaikan oleh Eddy pada Senin (4/12). Namun surat itu tak langsung diterima Jokowi lantaran tengah melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.

Reporter: Ade Rosman