Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang memberikan sejumlah insentif terhadap kendaraan listrik, antara lain melonggarkan ketentuan terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mengatakan, masih menungggu petunjuk teknis dari beleid baru tersebut.
Beleid tersebut merupakan revisi dari Perpres No. 55 Tahun 2019. Beberapa perubahan dalam Perpres No. 79 Tahun 2023 adalah perubahan target pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN dan insentif bea masuk untuk impor kendaraan listrik secara utuh.
Perpres No. 79 Tahun 2023 memperpanjang target pencapaian TKDN kendaraan listrik minimal 40% dari 2024 menjadi 2026. Pabrikan kendaraan listrik yang telah mencapai minimum TKDN tersebut dapat memperoleh insentif fiskal dari pemerintah.
"Tapi pencapaian TKDN ini berbeda-beda sesuai tipe dan bisa berubah sewaktu-waktu presentasinya. Pemenuhan target TKDN pasti ada skala ekonomi dan tergantung pada volume penjualan kendaraan tersebut," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto kepada Katadata.co.id, Jumat (15/12).
Jongkie mencatat, terdapat 13 merek BEV yang mengaspal di dalam negeri, yakni Hyundai, Wuling, BMW, DFSK, Kia, Lexus, Mercedes Benz, Mini, Mitsubishi, Morris Garage, Nissan, Seres, dan Toyota. Dari jumlah tersebut, baru empat dari mereka yang diproduksi di dalam negeri, yakni DFSK, Hyundai, Seres, dan Wuling. baru dua merek BEV dengan TKDN sebesar 40%, yakni Hyundai dan Wuling.
Hingga Oktober 2023, total BEV yang diproduksi di dalam negeri sejumlah 10.348 unit. Ioniq 5 Signature Extended menjadi tipe BEV yang paling banyak diproduksi atau mencapai 6.449 unit.
Pada saat yang sama, total BEV yang terjual telah mencapai 11.396 unit. Merek BEV yang paling banyak terjual di dalam negeri pada Januari-Oktober 2023 adalah Ioniq 5 Signature Extended atau sejumlah 5.172 unit, setelah itu Air EV Long Range sebanyak 2.993 unit.
Berdasarkan Perpres No. 79 Tahun 2023, hanya Hyundai dan Wuling yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif bea masuk. Namun, Jongkie mengaku belum dapat memprediksi dampak penggunaan insentif tersebut pada industri BEV nasional.
Pemerintah dalam aturan baru tersebut juga memberikan insentif fiskal untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh. Namun, insentif diberikan hanya kepada perusahaan yang akan mengimpor membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik, yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik dan yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik.
"Kami tunggu saja Petunjuk Pelaksanaan maupun Petunjuk Teknisnya dulu," ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier sebelumnya mengatakan Perpres No. 79 Tahun 2023 akan berdampak positif bagi industri BEV lokal.
Taufiek menjelaskan, salah satu penyebab tingginya harga EV di dalam negeri adalah pasokan EV lokal yang tidak dapat memenuhi seluruh permintaan domestik. Dengan demikian, Taufiek menilai beleid tersebut akan meningkatkan adopsi BEV di dalam negeri.
Ia mengatakan bertambahnya produsen EV lokal dapat membantu mengubah perilaku konsumen otomotif nasional. Menurutnya, masyarakat perlu beralih dari kendaraan konvensional ke EV untuk mengurangi emisi karbon di dalam negeri.
"Jadi ada dampak ganda dengan tumbuhnya pabrik EV di dalam negeri, masyarakat bisa dapat EV secara mudah dan murah. Kedua, dampak terhadap pengurangan emisi juga tinggi," ujarnya.