Kronologi Kasus yang Seret Ketua BEM UI, Bagaimana Profil Melki Sedek?
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) non aktif Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang tengah menjadi sorotan. Ia tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.
Dugaan kasus itu mulai mencuat ke publik tak lama setelah dirinya bersama puluhan mahasiswa mendatangi Kantor Balai Kota Solo, Jawa Tengah pada Senin (18/12). Saat itu Sedek bersama mahasiswa lain bermaksud mengajak Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk latihan debat jelang agenda Debat Calon Wakil Presiden pada Jumat, 22 Desember mendatang. Niat itu sirna tatkala Gibran tak kunjung menemui rombongan mahasiswa tersebut.
Melki bersama pengurus BEM UI juga pernah mengundang kandidat calon presiden untuk adu gagasan di Kampus Kuning pada 14 September 2023 lalu. Undangan dilayangkan pada tiga kandidat yang sudah mengantongi tiket maju pilpres 2024 yaitu Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan.
Namun kegiatan tersebut urung terlaksana lantaran Ganjar dan Prabowo dipastikan tidak hadir. Ganjar sedang melaksanakan umrah dan Prabowo menjalani tugas negara di Laos.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki ramai di media sosial. Adapun Melki sudah dinyatakan nonaktif dari Ketua BEM UI setelah kasus ini mencuat. Surat penonaktifan ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono lewat surat keputusan tertanggal 18 Desember 2023.
Salinan surat tersebut beredar luas di platform media sosial. Kendati demikian, Melki menjelaskan upaya penonaktifan itu telah sesuai dengan aturan BEM UI yang berlaku.
Ikuti Aturan Pengusutan Kasus
Menanggapi adanya dugaan perkara pelecehan seksual, Melki menyatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan yang dimaksud. Dia juga mengaku belum mendapatkan surat pemanggilan atau penjelasan dari pihak-pihak terkait.
"Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan," kata Melki lewat pesan singkat WhatsApp kepada Katadata.co.id pada Rabu (20/12).
Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum angkatan 2019 itu mengatakan bahwa dirinya bersama para pengurus BEM UI berkomitmen untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.
Oleh karena itu, mereka merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023 yang membuat semua 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara demi kepastian proses hukum. "Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri," ujar Melki.
Selain aktif di kegiatan BEM UI, Melki juga pernah menjadi staf magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak Agustus hingga November 2021. Dia juga pernah aktif di firma hukum Tampubolon Tjoe & Partners sebagai staf magang sejak Agustus 2022 sampai dengan Februari 2023.
Melki juga aktif berorganisasi di Forum Mahasiswa Kalimantan Barat (Formakara) dan Barisan Inti Makara Merah (Barikara). Adapun kepala Biro Humas dan Pelayanan Informasi UI, Amelita Lusia mengatakan pemberhentian sementara Melki dari Ketua BEM UI merupakan hasil mekanisme internal BEM UI.
Dia menyampaikan segala perbuatan yang menyangkut laporan kekerasan di lingkup UI bisa diajukan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UI.
"Di UI, jika ada kasus-kasus yang menyangkut laporan kekerasan seksual bisa diajukan kepada Satgas PPKS," kata Amel, dikutip dari siaran Youtube Kompas TV pada Rabu (20/12).