Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tutup usia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12/2023). Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan kliennya meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.
Antonius mengatakan, Lukas Enembe sempat meminta berdiri dari tempat tidur rumah sakit sebelum meninggal dunia. Hal itu diceritakan keluarga yang merawat Lukas, Pianus Enembe.
"Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius melalui keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id.
Keluarga langsung menidurkan Lukas Enembe. Dokter sempat memberikan tindakan, namun Lukas Enembe sudah tutup usia.
Antonius mengatakan, Pianus menganggap bahwa sikap untuk meminta berdiri tersebut menunjukkan bahwa Lukas Enembe kuat dan tidak bersalah.
Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam (27/12).
Sebelumnya, Lukas Enembe dilaporkan jatuh di rumah tahanan dan membuat kondisi kesehatannya menurun pada September lalu. Lukas dilarikan ke rumah sakit dan menurut keterangan keluarga mengalami pendarahan di bagian otak.
Divonis 10 Tahun Penjara
Lukas Enembe baru saja mendapatkan vonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (7/12). Selain itu Lukas Enembe juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
Putusan terbaru itu lebih berat dibanding vonis yang diterima Lukas dari pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diputus pada Kamis (19/10). Saat itu Lukas divonis delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan pidana, dan uang pengganti Rp 19,69 miliar subsider pidana penjara dua tahun.
Lukas Enembe divonis pula pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi dengan menerima suap Rp 45,83 miliar.
Uang itu terdiri dari Rp 10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp 35,42 miliar berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.