Alasan Bawaslu Batal Panggil Gibran dalam Dugaan Pelanggaran Kampanye

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat melakukan blusukan di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (23/12/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
28/12/2023, 14.25 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat batal meminta keterangan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu menangani kasus ini setelah menerima laporan Gibran membagikan susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan ada dua laporan dugaan pelanggaran saat Gibran membagikan susu. Laporan tersebut ditangani Bawaslu Jakarta Pusat dan Bawaslu RI. Setelah tim Bawaslu berkoordinasi, Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan pemeriksaan terhadap Gibran.

"Dalam hal yang sama dilakukan (Bawaslu) Jakpus terhadap penelusuran, karena memang pada posisi kasusnya sama, objeknya sama, tidak dilakukan proses lebih lanjut berkaitan dengan pelanggaran tersebut," kata Puadi, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Puadi menjelaskan perkara itu telah dibahas di Penegakan hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu berkesimpulan tak terdapat adanya pelanggaran dari kegiatan kampanye Gibran itu.

"Setelah pembahasan di Gakkumdu, keluar status laporan bahwa tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu," katanya.

Puadi mengatakan laporan mengenai peristiwa tersebut bersumber dari tayangan video di YouTube, yang tampak melibatkan anak-anak.

Bawaslu kemudian berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan berkaitan dengan keterlibatan anak-anak tersebut.

"Setelah pemeriksaan terhadap pelapornya, tidak bisa membuktikan ada tindak pidana Pemilu. Karena tidak dimobilisasi," kata Puadi.

Reporter: Ade Rosman