TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP soal Putusan Gibran Bagi-bagi Susu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan (kanan), Habiburokhman (kedua kiri) meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakarta, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor
4/1/2024, 21.14 WIB

Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran melaporkan jajaran ketua dan pengurus Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Laporan tersebut terkait putusan terhadap cawapres Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di car free day atau CFD Jakarta pada 3 Desember lalu.

Mereka menilai Bawaslu Jakpus tak memiliki kewenangan untuk memutuskan bahwa Gibran melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Menurut mereka, pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bawaslu Jakpus sebelumnya telah menyatakan peristiwa tersebut tak memuat adanya pelanggaran pidana Pemilu. Namun demikian, Bawaslu Jakpus lantas mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Wakil Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar menganggap Bawaslu Jakpus tidak secara profesional menangani kasus ini sehingga memunculkan persepsi Gibran bersalah di mata publik.

Dia juga melihat ketidaksesuaian prosedur penanganan perkara Bawaslu Jakarta Pusat yang meneruskan temuan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya.

"Jika pelanggaran peraturan lainnya harusnya diteruskan kepada lembaga yang berwenang, yaitu ke gubernur bukan kepada Bawaslu DKI Jakarta," ujar Fritz dalam konferensi pers yang disiarkan oleh Youtube Prabowo-Gibran pada Kamis (4/1).

Oleh sebab itu, TKN mendorong Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan koreksi etik terkait apa yang disampaikan oleh Bawaslu Jakpus. "Kami melihat ketidaksesuaian antara yang diatur oleh Peraturan Bawaslu dengan apa yang dilakukan oleh Bawaslu Jakpus. Ini terlalu terang benderang kesalahan prosedur yang dilakukan," ujar Fritz.

Bawaslu Jakpus  sebelumnya menilai Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran saat berkegiatan membagi-bagikan susu di car free day Jakarta beberapa waktu lalu.. Temuan tersebut dilaporkan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 itu sebagai pelanggaran hukum lainnya.

"Status temuan: Ditindaklanjuti," bunyi keterangan yang tertulis dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status temuan, bertanggal 3 Januari 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian sambungan bunyi surat tersebut.

Pusat Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, Bawaslu Jakpus akan menyerahkan hasil putusannya itu ke Bawaslu DKI untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan Pergub tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu