Crazy Rich Surabaya Budi Said jadi Tersangka Kasus Emas Antam

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
18/1/2024, 21.06 WIB

Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said sebagai tersangka. Budi dijerat dalam kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk.

Pengusaha yang kerap disebut crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Budi langsung ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1) dikutip dari Antara.

Kasus ini berawal dari Maret hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang diduga melakukan rekayasa jual beli emas. Caranya dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang ditetapkan Antam.

Mereka melakukan pemufakatan jahat dengan dalih seolah-olah ada diskon dari BUMN tersebut. "Padahal saat itu PT Antam tak melakukan itu," kata Kuntadi.

Halaman:
Reporter: Antara