Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Rilis Video Bela Diri Soal Kampanye Pemilu
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Timnas AMIN menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merilis video pembelaan atas pernyataan mengenai hak para menteri dan presiden untuk ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Keterangan tersebut disampaikan dalam bentuk video berdurasi 1 menit 53 detik yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1). Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih bertuliskan penjelasan 2 pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sembari menunjuk-nunjuk kertas tersebut, Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
Tim Hukum Timnas AMIN, Eggi Sudjana, menganggap Jokowi keliru menafsirkan pengamalan Pasal 299 UU Pemilu. Menurut Eggi, hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye secara etis hanya berlaku untuk presiden petahana yang tengah mencalonkan diri dalam pilpres periode kedua.
"Kampanye itu untuk presiden yang sedang mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Sekarang Jokowi tidak bisa lagi ikut pilpres karena sudah akan berakhir masa jabatan 20 Oktober 2024," kata Eggi di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (26/1).
Eggi melanjutkan, sikap Jokowi yang membela diri terkait hak kampanye di tengah kondisi tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden malah menimbulkan pertanyaan publik terkait sikap netralitas kepala negara dalam pemilu tahun ini.
"Orang kan tahu Gibran itu siapa. Gak mungkin dong Jokowi bilang boleh memihak lalu dia pilih Anies-Muhaimin. Pasti anaknya yang dipilih," ujar Eggi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan klarifikasi sekaligus membela diri atas pernyataannya mengenai hak para menteri dan presiden turut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu. Pernyataan Jokowi ini menuai banyak kalangan karena menunjukkan presiden yang tidak menjaga netralitas.
Jokowi menjelaskan pernyataan yang disampaikan di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1) bermula dari pernyataan wartawan.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, maka saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan mengenai UU Pemilu,” kata Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1).
Dalam siaran video tersebut, Jokowi menunjukkan dua lembar kertas putih bertuliskan penjelasan 2 pasal di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sembari menunjuk-nunjuk kertas tersebut, Jokowi menyampaikan ketentuan Pasal 299 UU Pemilu mengenai hak presiden dan wakil presiden untuk melaksanakan kampanye.
“Jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” ujar Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi juga memperlihatkan kertas putih berisi Pasal 281 UU Pemilu. Ketetapan itu mengatur kampanye yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan tertentu berupa tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan.
Regulasi tersebut juga mewajibkan presiden dan wakil presiden untuk cuti saat terlibat kampanye pemilu. “Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang undangan karena ditanya,” ujar Jokowi.