Pengadilan Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini

ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) keluar ruangan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Penulis: Ade Rosman
30/1/2024, 11.41 WIB

Alex menjelaskan sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. 

Menurut Alex, Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.

Alex juga menjelaskan bahwa Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Atas situasi itu Eddy menyatakan bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan bahwa Helmut juga meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy memuluskan proses buka blokir hasil RUPS. .

Ia mengatakan bahwa Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

Dalam perkara ini Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman