Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Tak Sah
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej. Ini berarti status tersangka Eddy dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Estiono dalam putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Sebelumnya, ia sempat mencabut gugatan serupa pada 20 Desember 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.
Nama lain yang menjadi tersangka adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi serta asisten pribadi Eddy yakni Yogi Arie Rukmana. Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan KPK.
Dalam perkara tersebut, Eddy, Yogi, dan Yosi disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK Desember 2023 lalu.
Sebelumnya, Helmut pun mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya, namun ia menarik permohonannya tersebut.
Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam permohonannya, Eddy meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah lantaran proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dianggapnya tak sah.
Duduk Perkara Suap yang Menyeret Eddy
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi dugaan suap yang menjerat Eddy Hiariej berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM pada 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan. Menurut dia, untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum. Ia pun kemudian memilih Eddy sebagai konsultan.
Alex menjelaskan sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy yang dihadiri Helmut bersama staf dan PT CLM. Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu Eddy siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM.
Menurut Alex, Eddy kemudian menugaskan Yosi dan Yogi sebagai representasi dirinya. Alex mengatakan bahwa besaran uang yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Alex juga menjelaskan bahwa Helmut juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri. Atas situasi itu Eddy menyatakan bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
KPK juga menemukan bahwa Helmut juga meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham pada saat itu untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan Eddy memuluskan proses buka blokir hasil RUPS.
Ia mengatakan bahwa Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 Miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari Helmut pada Eddy melalui Yogi dan Yosi sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.