Viral Warga Gelar Hajatan di Samping Rel Kereta, Ini Kata KAI

ANTARA FOTO/M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU
Ilustrasi.
Penulis: Agustiyanti
31/1/2024, 11.51 WIB

Video sebuah pesta pernikahan yang digelar di samping jalur rel kereta api di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara viral di media sosial. PT Kereta Api Indonesia atau KAI mengingatkan masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur rel kereta api (KA). 

KAI menyikapi masih ditemukan warga masyarakat yang melakukan aktivitas di sekitar jalur rel seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul, dan kegiatan lainnya, selain untuk keperluan dinas perkeretaapian.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, aktivitas masyarakat disekitar jalur rel berbahaya bagi keselamatan mereka. Aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan Undang-Undang (UU). Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Sesuai aturan tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Menurut dia, pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

"Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya sehingga juga dilarang oleh pemerintah," kata Joni, seperti dikutip dari Antara.

Aturan larangan mendirikan sesuatu di sekitar rel tertulis pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api".

Oasal 192 juga mengatur hukuman bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000".

KAI juga menjelaskan terdapat ketentuan yang mengatur pembangunan rel supaya aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, yang dimaksud dengan ruang manfaat jalur (Rumaja), yaitu terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. "Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," kata Joni.