Alasan Jokowi Pilih Tito Ketimbang Prabowo Sebagai Plt Menkopolhukam

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/12/2023).
2/2/2024, 16.45 WIB

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Istana juga menjelaskan mengapa Presiden tak menunjuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai Plt Menkopolhukam.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan pos Kementerian Dalam Negeri merupakan bagian unit kerja dari jajaran Kemenkopolhukam. Selain itu, sosok Tito dianggap sebagai bagian dari menteri senior di Kabinet Indonesia Maju.

"Pak Tito merupakan salah satu menteri yang senior. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt. Menkopolhukam," kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (2/2).

Adapun Kemenkopolhukam memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kejaksaan Agung, TNI, Polri, hingga Badan Intelijen Negara (BIN) juga berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.

Ari juga mengatakan Menteri Pertahanan Prabowo tidak memenuhi kualifikasi untuk menjadi Plt Kemenkopolhukam karena tengah berlaga dalam pemilihan presiden tahun ini.

"Pak Prabowo kan banyak tugas sekarang ini, termasuk sedang dicalonkan menjadi calon presiden," ujar Ari.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana tugas (Plt) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Tito menggantikan Mahfud MD yang telah mengundurkan diri. Jokowi juga telah menandatangani Surat Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 terkait pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam. Dalam surat tersebut, Presiden menetapkan Tito sebagai Plt Menko Polhukam.

"Bapak Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menkopolhukam Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," kata Ari.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu