DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Gibran

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
5/2/2024, 12.18 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan para anggota KPU melanggar kode etik. Mereka memutuskan Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

DKPP juga menjelaskan alasan mereka memutuskan Hasyim dan anggota KPU melanggar kode etik. DKPP menjelaskan Ketua KPU tak langsung membuat Peraturan KPU untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.

Gibran bersama Prabowo Subianto mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, ternyata KPU belum menyesuaikan PKPU sesuai putusan MK pada tanggal tersebut.

Hasyim bersama enam anggota lain diadukan Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, aduan Iman Munandar B yang bernomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dengan nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, serta dan Rumondang Damanik  yang benomroi Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).