Aturan Libur Nasional di Hari Pemilu, Ini Ketentuan Lembur Pekerja

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/2/2024, 10.12 WIB

Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada Rabu (14/2). Pada hari itu pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap akan menggunakan suara untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislatif di Dewan Perwakilan Daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi, serat calon Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah di Senayan. 

Para pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara saat Pemilu berhak mendapatkan upah lembur. Pemerintah sendiri telah menetapkan libur nasional pada hari Pemilu sesuai dengan Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 167 ayat 3 UU Pemilu menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini bertujuan agar pada hari pencoblosan, masyarakat lebih mudah untuk menggunakan hak pilihnya.

Ketentuan  libur pada hari pencoblosan juga telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2024. Keputusan itu ditandatangani pada 6 Februari 2024. 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis Presiden dalam keputusan seperti dikutip Selasa (13/2). 

Pemerintah tidak hanya memastikan hak suara masyarakat, tetapi juga memastikan hak pekerja terpenuhi. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Surat Edaran ini terkait dengan pelaksanaan Pemilu dan ditetapkan pada 26 Januari 2024. Isinya menyatakan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," demikian isi surat edaran..

Selain mengatur tentang ketentuan libur dan hari kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan ketentuan untuk memastikan hak buruh dan pekerja dibayar sesuai aturan. Khusus untuk pekerja yang bekerja pada hari pencoblosan, perusahaan diminta memberikan kompensasi.

"Pekerja yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya," tulis Kementerian Ketenagakerjaan dalam surat edaran.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar nomor urut 1, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud Md. nomor urut 3. Masa tenang pemilu 2024 berlangsung pada 11-13 Februari untuk selanjutnya dilakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.