Rekapitulasi Suara Kecamatan Disetop, PDIP Minta KPU Beri Penjelasan
Penyelenggara pemilu di sejumlah daerah menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menghentikan rekapitulasi suara. Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus meminta KPU memberikan penjelasan.
Deddy menjelaskan alasan KPU perlu memberikan penjelasan. Ia mengkhawatirkan adanya intervensi yang merugikan saat hitung suara disetop.
"Hampir di seluruh tempat ada perintah menghentikan penghitungan suara sampai 20 Februari 2024," kata Deddy dalam video yang beredar, Minggu (18/2).
Deddy mengatakan aturan mainnya adalah KPU boleh menunda penghitungan suara jika ada force majeur atau situasi kahar. Ia mengaku heran penghentian dilakukan meski proses saat ini berjalan relatif baik.
Calon legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Utara ini berharap penghentian proses hitung suara tak menguntungkan partai tertentu. Oleh sebab itu, ia meminta KPU bertanggung jawab atas masalah ini.
"Kalau melangkahi hukum (maka) masyarakat akan turun ke jalan," katanya.
Meski demikian, belum ada penjelasan dari pihak KPU soal pengakuan Deddy tersebut. Hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Hasyim Asy'ari belum menjawab pesan singkat Katadata.co.id.
Sebelumnya KPU di beberapa daerah menginstruksikan PPK menyetop sementara hitung suara. Salah satunya di Kota Tangerang, Banten karena ada perbaikan data di situs Info Pemilu.
"Karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," kata Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana, Minggu (18/2) dikutip dari Antara.
Rustana mengatakan penundaan terkait perbaikan beda data antara dokumen dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengoreksi salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano. Ia mengakui adanya kesalahan dalam proses konversi formulir tersebut ke dalam Sirekap.