Kecurangan TSM Mulai Disinggung Kubu Anies dan Ganjar, Apa Sanksinya?

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Petugas KPPS membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 32 Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
19/2/2024, 18.15 WIB

Kata-kata kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM kembali muncul dalam pesta politik. Hal ini setelah kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD membentuk tim hukum untuk mengusut dan mengumpulkan bukti dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tim yang diketuai Todung Mulya Lubis ini akan mengumpulkan bukti dan temuan janggal Pemilu 2024 yang dinilai terstruktur dan masif. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk menjadi bukti pengajuan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

"Tim akan bekerja menyusun suatu persiapan untuk dihadapi nanti ke depannya," ujar Deputi 360 TPN Ganjar-Mahfud, Syafril Nasution di Jakarta, Senin (19/2).

Sebelumnya, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga tengah mengumpulkan bukti kecurangan dalam pilpres. Mereka juga mengatakan proses Pemilu 2024 belum selesai.

"Kami mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang sekarang terstruktur, sistematis, dan masif," kata Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva pada Kamis (15/2).

Apa itu TSM?

Dalam aturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan yang melanggar tata cara hingga porsedur administrasi pemilihan di tiap tahapan.

TSM juga termasuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara tersturuktur, sistematis, dan masif.

Adapun laporan dugaan pelanggaran administrasi TSM harus disertai dua alat bukti. Untuk Pemilihan Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit di 50% dari jumlah provinsi yang ada.

Daftar dua alat bukti tersebut adalah:

1. Keterangan saksi
2. Surat atau tulisan
3. Petunjuk
4. Dokumen elektronik
5. Keterangan pelapor atau keterangan dalam sidang pemeriksaan
6. Keterangan ahli

Sedangkan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM dapat disampaikan melalui Sekretariat Jenderal Bawaslu atau Sekretariat Bawaslu Provinsi.

Sanksi Atas Kecurangan TSM

Adapun sanksi bagi terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran adminsitrasi TSM adalah pembatalan penetapan kemenangan mereka.

Sedangkan Pasal 372 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2013 juga menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika ditemukan praktik kecurangan. Adapun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 membagi pemungutan suara ulang jadi dua.

Pertama, pemungutan ulang usai adanya rekomendasi pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu. Kedua, pemungutan usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Reporter: Antara