Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Pemilu di Indonesia. Dalam tahap ini, data dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu kabupaten/kota akan disusun dan dikonsolidasikan untuk menentukan hasil akhir pemilihan umum di tingkat lokal.
Proses rekapitulasi suara ini dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti saksi dari partai politik peserta pemilu dan lembaga pengawas pemilu. Selama proses rekapitulasi, data suara dari setiap TPS akan diperiksa secara teliti untuk memastikan keakuratan hasilnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap suara yang sah terhitung dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga memberikan kesempatan bagi pihak terkait, termasuk saksi dan panitia pengawas pemilu, untuk mengawasi dan memastikan keabsahan proses rekapitulasi.
Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota memiliki mekanisme yang berbeda di provinsi, kecamatan, maupun luar negeri. Berikut ini proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota.
1. Persiapan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota menerima pengiriman kotak suara dan menyusun berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan dari semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya. KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan kotak suara yang diterimanya.
Persiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota melibatkan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyiapan sarana serta prasarana yang diperlukan. Penyusunan jadwal rapat pleno dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah kecamatan di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota, sehingga rekapitulasi dapat dilakukan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
KPU Kabupaten/Kota mengirimkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat dengan memberikan pemberitahuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rapat pleno dimulai. Hal ini bertujuan untuk memastikan partisipasi semua pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Pelaksanaan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota menyelenggarakan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota setelah menerima kotak suara dari semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayahnya. Rekapitulasi ini dilakukan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Peserta rapat pleno termasuk saksi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota, dan perwakilan dari PPK. Saksi yang hadir harus memiliki mandat tertulis dari masing-masing Peserta Pemilu, dengan ketentuan bahwa setiap saksi hanya dapat mewakili satu Peserta Pemilu dan hanya satu saksi yang diizinkan mewakili satu Peserta Pemilu. Peserta rapat pleno wajib hadir tepat waktu dan mengisi daftar kehadiran.
Selain peserta yang telah ditetapkan, rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta. Pemantau Pemilu dan pewarta harus menunjukkan surat tugas dan identitas mereka kepada KPU Kabupaten/Kota. Jika saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat pleno, proses rekapitulasi tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota menjalankan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayahnya, dengan bantuan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat pleno rekapitulasi dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota, yang memberikan penjelasan tentang agenda rapat dan prosedur rekapitulasi kepada peserta rapat. Proses rekapitulasi mencakup seluruh kecamatan di wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota.
Rekapitulasi dilakukan secara berurutan, dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota. KPU Kabupaten/Kota mengikuti langkah-langkah tertentu dalam pelaksanaan rekapitulasi:
- Membuka kotak rekapitulasi yang telah disegel,
- Mengambil satu per satu sampul kertas yang juga telah disegel dan berisi formulir Model,
- Membuka segel pada sampul kertas yang berisi formulir Model,
- Menampilkan data yang tercantum dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau perangkat layar elektronik,
- Membacakan data yang terdapat dalam formulir Model dan memastikan kesesuaian dengan data yang tercantum dalam Sirekap,
- Memberikan kesempatan kepada Saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota untuk memeriksa dan memastikan kesesuaian data dalam formulir Model,
- Melakukan koreksi atau perbaikan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data antara Sirekap dengan formulir Model.
KPU Kabupaten/Kota membuka segel pada sampul kertas yang berisi formulir Model. Pembacaan catatan mengenai kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan pada akhir setiap proses rekapitulasi di setiap kecamatan.
Apabila masih ada kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota akan menangani dan menyelesaikan masalah tersebut. Seluruh kejadian khusus yang terjadi selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota akan dicatat menggunakan formulir Model.
Jika tidak ada catatan mengenai kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota akan membuat catatan dalam formulir Model tersebut. Apabila terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, KPU Kabupaten/Kota akan menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model sebagai dasar untuk melakukan koreksi.
KPU Kabupaten/Kota mengonfirmasi hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam sebuah berita acara dan sertifikat resmi, menggunakan formulir Model yang telah ditetapkan. Formulir tersebut kemudian dicetak melalui Sistem Rekapitulasi (Sirekap) dan diserahkan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk diperiksa dan diverifikasi.
Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan kesalahan, KPU Kabupaten/Kota akan mencetak ulang formulir Model D.HASIL KABKO sesuai dengan jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, jika terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan koreksi dan mencetak ulang formulir Model D.HASIL KABKO melalui Sirekap.
Setelah rapat pleno rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir Model tersebut. Setelah selesai melakukan rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota akan mengumpulkan formulir model tersebut.
KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk semua tingkatan pemilihan dalam Pemilu, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota setelah proses rekapitulasi selesai. Penetapan hasil Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada formulir Model D.HASIL KABKO-DPRD KAB/KOTA atau Model D.HASIL KABKO-DPRK, yang dikeluarkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Kabupaten/Kota memiliki kewajiban untuk menyerahkan kepada KPU Provinsi setiap sampul kertas yang tersegel dan berisi formulir Model. Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap prosedur atau perbedaan hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Jika terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota harus memberikan penjelasan mendetail mengenai proses rekapitulasi yang telah dilakukan.