Partai Nasdem mengomentari pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya aliran dana hasil gratifikasi Syahrul Yasin Limpo ke partai tersebut. Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat Hermawi Taslim bilang itu hal biasa.
Hermawi bilang, itu bisa jadi sumbangan Syahril Yasin Limpo terhadap salah satu acara Nasdem. Itu adalah hal biasa dan sumbangan tidak hanya diperoleh dari SYL, namun banyak kader lain.
“Kami kan enggak mungkin bertanya sama penyumbang soal asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang,” kata Hermawi pada Katadata.co.id, Rabu (28/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Masmudi, mengatakan uang hasil gratifikasi itu mengalir sebesar Rp 40,1 juta ke Partai Nasional Demokrat. Menurut Hermawi, dakwaan tersebut masih tuduhan awal dan belum terbukti.
Hal tersebut karena sumbangan kader pun bervariasi dari asal dana dan jumlahnya. Hermawi bahkan mengaku dirinya pernah menyumbang ke Partai Nasdem dengan jumlah yang lebih besar, namun tidak ditanya asal-usul dana tersebut.
Sebelumnya Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan fraksi NasDem di DPR pernah menerima bantuan uang dari SYL. Jumlahnya sendiri tidak sebesar yang ditemukan KPK saat ini.
“Ke Rp 20 juta ke fraksi NasDem, bukan Partai Nasdem,” kata Sahroni pada 12 Oktober 2023 lalu.
Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Pemerasan berlangsung dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
Masmudi memerinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan Syahrul Limpo sebesar Rp 8,3 juta pada tahun 2020. Kemudian pada 2021 sebanyak Rp 23 juta dan Rp 8,82 juta pada 2022.