Anies Respons Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen, Beri Sindiran

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di posko pemenangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
1/3/2024, 18.24 WIB

Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan—Muhaimin Iskandar merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4%. Mereka mengapresiasi rentang waktu berlakunya putusan ini pada 2029 mendatang.

“Menurut saya harusnya memang begitu, ya. Kalau dibuat keputusan itu ya untuk pemilihan berikutnya,” kata Calon Presiden Anies Baswedan pada wartawan usai salat jumat di Masjid Nurul Huda, Jakarta, Jumat (1/3).

Kendati demikian, mereka menyoroti kinerja Mahkamah Konstitusi sepanjang Pemilu 2024 ini. Pasangan ini bilang, selama ini MK kerap memutuskan suatu hal dan langsung berlaku saat itu juga.

“Kritik kami kepada Mahkamah Konstitusi adalah memutuskan aturan di tengah permainan yang sedang berlangsung,” kata Muhaimin Iskandar.

Senada dengan Cak Imin, Anies juga menyindir sikap MK yang mempermudah langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden. Harusnya, MK berlaku seperti saat ini.

"Tapi kalau diputuskan MK untuk periode berikutnya, Itu namanya fair play, karena semua punya kesempatan,” katanya.

MK perintahkan ketentuan ambang batas parlemen diubah (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.)

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4% suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dihapuskan sebelum Pemilu 2029. Mahkamah menilai aturan itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu merupakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (29/2). Permohonan tersebut diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan

Reporter: Amelia Yesidora