Nikaragua resmi menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam dugaan dukungan terhadap genosida yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina. Jerman dianggap memuluskan genosida yang dilakukan Israel melalui bantuan keuangan dan militer.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu mengumumkan gugatan yang dilayangkan Nikaragua pada Jumat (2/3/2024) waktu setempat. Nikaragua juga mempersoalkan tindakan Berlin yang menghentikan pendanaan untuk Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai bentuk dukungan nyata kepada Israel.
Mengutip siaran pers resmi dari ICJ, gugatan yang dilayangkan oleh Nikaragua pada Jumat (1/3/2024) itu menganggap tindakan Berlin telah melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1949 dan konvensi terkait lainnya. "Pemohon menyatakan, setiap pihak yang meratifikasi Konvensi Genosida berkewajiban untuk melakukan segala bentuk upaya yang memungkinkan untuk mencegah genosida dan risiko genosida," tulis Mahmakah Internasional dalam keterangan resminya.
Dalam materinya, Nikaragua menjelaskan potensi dan risiko adanya genosida terhadap rakyat Palestina oleh Israel telah diketahui sejak Oktober 2023. "Risiko genosida ditujukan pertama-tama terhadap penduduk di Jalur Gaza. Karena itu, Nikaragua berpendapat bahwa dengan menyediakan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel dan dengan menghentikan pendanaan terhadap UNRWA, Jerman telah memfasilitasi genosida dan telah gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida," begitu cukilan materi gugatan Nikaragua.
Berlin merupakan pendonor terbesar kedua bagi UNRWA setelah Amerika Serikat dengan hibah yang dijanjikan sebesar US$ 202 juta pada 2022. Sebelumnya, UNRWA telah memperingatkan penangguhan pendanaan dapat menyebabkan badan tersebut tidak dapat memberikan bantuan kemanusiaan secara optimal kepada jutaan rakyat Palestina.
Ancaman kematian akibat kelaparan dan penyakit, yang diperburuk dengan kondisi fasilitas kesehatan yang terus memburuk akibat dibombardir pasukan Israel, telah digaungkan oleh UNRWA. Meski begitu, Berlin tetap menangguhkan pendanaannya bersama dengan Kanada dan United Kingdom (Inggris).
Pekan lalu, Human Rights Watch memberikan pernyataan mengenai tindakan Israel yang menghambat pengiriman bantuan merupakan pelanggaran terhadap perintah ICJ tanggal 26 Januari. “Pemerintah Israel membuat 2,3 juta warga Palestina di Gaza kelaparan, menempatkan mereka dalam bahaya yang lebih besar dibandingkan sebelum adanya perintah mengikat dari Pengadilan Dunia,” kata Omar Shakir, Direktur Israel dan Palestina di Human Rights Watch, pada 26 Februari, dikutip dari Al Jazeera.