Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pemilu 2024. Kesepakatan itu disetujui dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti diikuti persetujuan anggota.
Ia pun memerintahkan kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus. Pembentukan pansus juga menjadi upaya DPD ikut mengawal demokrasi dari parlemen.
Pembentukan Pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung. Tamsil menganggap diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu, tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat Pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Tamsil.
Ia pun menyampaikan DPD ingin menelusuri lebih jauh dugaan kecurangan yang ramai disorot. Hal itu diperlukan untuk memastikan tugas parlemen berjalan dengan baik.
"Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," kata Tamsil.
Dugaan adanya kecurangan pemilu menjadi sorotan setelah sejumlah pihak mengungkap adanya temuan tak wajar dalam pelaksanaan pemilu 2024. Salah satunya adalah kisruh data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilu yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Selain itu juga ditemukan adanya dugaan tindak pidana oleh penyelenggara pemilu seperti yang menjerat 7 anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.