Mahkamah Konstitusi membantah gugatan yang diajukan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Bantahan tersebut diajukan lewat duplik dalam sidang lajutan di PTUN Jakarta.
Duplik adalah tanggapan pihak tergugat atas replik yang diajukan penggugat. "Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," kata Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (7/3) dikutip dari Antara.
Suhartoyo juga mengatakan objek gugatan Anwar bukan termasuk objek peradilan TUN. Ini karena putusan yang digugat beririsan dengan lembaga etik.
"Bukan produk badan tata usaha negara," katanya.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan nomor kop 604 itu, Anwar Usman memohon agar pengangkatan Ketua MK masa jabaran 2023-2028 ditunda.
"Selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi gugatan adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut.
Selain itu, Anwar juga meminta tergugat untuk merejabilitasi nama baiknya sebagai Ketua MK sebelum diberhentikan.
Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK lewat rapat pleno hakim setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. Anwar dicopot lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Anwar Usman atas surat keputusan nomor 17 tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi, Rabu (22/11).
Dalam putusan tentang batas usia capres dan cawapres, Anwar disebut memiliki konflik kepentingan sehingga membiarkan keputusan itu menjadi ketetapan. Padahal materi uji materi yang disidangkan memuat nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan kandung istri Anwar. Atas putusan itu Gibran yang baru berusia 36 tahun melenggang melaju sebagai kontestan di pilpres.