Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil Pemilihan Umum 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan akan diajukan usai mereka dinyatakan tak lolos ambang batas parlemen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. Tak hanya mengajukan gugatan ke MK, partai berlambang Ka'bah itu juga mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Suara PPP dioperasi di beberapa dapil. Kami akan gugat ke Bawaslu dan MK. Mohon doanya," kata Romahurmuziy dalam pesan singkat pada Kamis (21/3).
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut partainya tak lolos ambang batas parlemen. Menurutnya, hasil perolehan suara yang diumumkan KPU berbeda dengan hitungan internal partai.
"Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen. Hitungan kami," kata politisi yang akrab dipanggil Awiek itu.
Awiek mengatakan, berdasarkan temuan internal PPP ditemukan adanya pergeseran suara yang terlacak. Ia menyatakan PPP telah mengantongi data yang lengkap terkait hal tersebut.
Dari hasil hitung suara nasional, PPP hanya mengantongi 5.878.777 suara atau setara 3,87%. Jumlah ini kurang dari syarat minimal partai bisa lolos ke senayan yaitu 4% seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain PPP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga tak masuk senayan usai mengantongi 2,81% suara. Partai besutan Kaesang Pangarep ini hanya dipilih oleh 4.260.169 suara.