Dewan Pers mengeluarkan Keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 tentang pengaduan Menteri Investasi Bahli Lahadalia terhadap laporan utama "Tentakel Nikel Menteri Bahlil" dalam majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Menurut Dewan Pers, liputan yang dibuat Majalah Tempo tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.
Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers memutuskan Tempo harus memberi kesempatan kepada Menteri Bahlil untuk menggunakan hak jawab terkait berbagai informasi yang disampaikan dalam liputan tersebut. Dalam putusan itu Tempo wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.
Putusan itu juga memberi tenggat kepada Bahlil untuk memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima keputusan Dewan Pers. "Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” ujar Dewan Pers seperti dikutip dari putusan, Selasa (19/3).
Merujuk Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik. Penggunaan hak jawab juga diatur dalam kode etik jurnalistik.
Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Setri Yasra mengatakan akan memenuhi keputusan Dewan Pers. "Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional sesuai putusan Dewan Pers," kata Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra pada 18 Maret 2024.
Liputan Tempo menyoroti kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain memiliki kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang untuk menghidupkan kembali IUP dengan syarat tertentu.
Dalam wawancara dengan Tempo, beberapa pengusaha mengungkapkan bahwa mereka diminta memberikan uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya agar izin tersebut dapat dihidupkan kembali. Sebelas narasumber telah memberikan informasi kepada Tempo dan akurasinya telah dicek oleh Dewan Pers. Dewan Pers menilai Tempo telah melakukan verifikasi informasi atas pengakuan tersebut.
Rekomendasi untuk memberikan hak jawab diajukan oleh Dewan Pers karena Menteri Bahlil tidak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut dipublikasikan. Ia tidak merespons tujuh upaya Tempo untuk meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan tersebut.
Sebelum menerbitkan tulisan tentang Bahlil, redaksi Majalah Tempo telah berkirim surat ke kantor Bahlil maupun rumah dinasnya. Serta melalui beberapa pertemuan di luar kantor.
"Permintaan wawancara sudah kami sampaikan mulai 15 Januari hingga akhir Februari 2024," kata Setri. Baru pada 29 Februari 2024, Bahlil memberikan pernyataan di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang kemudian dimasukkan ke dalam tulisan di Majalah Tempo.
Dalam putusannya, Dewan Pers meminta Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik lebih terbuka kepada pers ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas suatu informasi. Dewan Pers menilai komitmen pejabat publik dalam memberikan informasi kepada media bertujuan menciptakan keseimbangan, keakuratan dalam pemberitaan, dan menghindari penghakiman.
Dewan Pers menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, Dewan Pers juga menyoroti bahwa keterangan pada sampul edisi tersebut tidak akurat karena menyebutkan bahwa Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin nikel. Padahal, pada Januari hanya ada 109 izin tambang nikel.
Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo memberikan hak jawab serta permintaan maaf kepada Menteri Bahlil dan pembaca atas kesalahan tersebut. Setri Yasra pun menyatakan kesiapan untuk memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan di bawah judul sampul tersebut.
Lebih jauh Setri mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut oleh Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin adalah izin pertambangan mineral.
Selain mengadukan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga mengadukan siaran Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siaran jurnalistik Tempo yang disiarkan di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad.
Dewan Pers menyatakan bahwa liputan dan tulisan di Majalah Tempo memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam siaran tersebut. Adapun keputusan itu diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.