MK Mulai Sidangkan Sengketa Gugatan Hasil Pilpres 2024 Hari Ini

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2024, 04.15 WIB

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 hari ini, Rabu (27/3). Sebelumnya MK telah menerima dua laporan PHPU dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan nantinya pemeriksaan dua perkara itu akan dilakukan secara terpisah. “Ada dua perkara ya, pagi dulu jam 8.00 WIB itu perkara 01 kemudian siang jam 13.00 WIB sampai selesai itu perkara," kata Fajar di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).

Fajar menuturkan, saat persidangan berlangsung akan disediakan 12 kursi untuk kuasa hukum dan dua untuk juru bicara kubu pemohon. Sedangkan untuk saksi dan ahli yang bisa dihadirkan oleh masing-masing tim maksimal 19 orang. 

"Masing-masing pihak untuk pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2. Prinsipal itu calon presiden calon wakil presiden," kata Fajar.

Di sisi lain, kubu tergugat pun disediakan 12 kursi termasuk untuk jubir dan prinsipalnya. Aturan serupa diberikan untuk penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu. MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, namun belum ada konfirmasi kehadiran dari dua capres dan cawapres.

Untuk pengamanan, MK telah mempersiapkan personel keamanan di ruang sidang maupun di sekitar Gedung MK. Titik-titik pengamanan juga telah dilakukan, termasuk di ruang sidang pengamanan secara tertutup. Sementara itu, di luar Gedung MK akan ada aparat Kepolisian.

Sebelumnya, tim dari pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melayangkan gugatan PHPU ke MK. Gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin teregister dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sedangkan, gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024. 


Reporter: Ade Rosman