Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD hadir sebagai prinsipal pemohon dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3). Dalam sidang perdana itu, Mahfud mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2014.
Menurut Mahfud ia masih terkesan dengan ucapan yang pernah disampaikan oleh Mahfud. Pernyataan Yusril saat itu sudah menyebar di masyarakat.
"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud.
Mantan Ketua MK itu mengamini Yusril kala itu. Ia menyebut, pandangan menjadikan MK sekadar sebagai 'Mahkamah Kalkulator' merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.
Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan MK di Indonesia pernah kebanjiran apresiasi. Salah satu kuncinya, keberanian MK dalam membuat keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.
Menurut Mahfud dalam hal pengujian UU misalnya, MK melahirkan teori opened legal pollicy (OPL) agar MK tidak sembarangan membatalkan isi UU yang menjadi wewenang legislatif. Saat ini, Yusril dan Mahfud berada di kubu berbeda dalam gelaran Pemilihan Presiden 2024. Yusril dipercaya menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran.
“Dalam hal pelaksanaan pemilu misalnya MK memperkenalkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita," katanya.
Sedangkan Mahfud merupakan cawapres pendamping Ganjar Pranowo yang saat ini tengah melayangkan permohonan gugatan PHPU ke MK.