Dimulai Bulan Ini, Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nz
Petugas KPPS mendampingi warga memasukkan surat suara, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2024).
Penulis: Desy Setyowati
1/4/2024, 06.33 WIB

Proses penyelenggaraan Pilkada serentak dimulai setelah Lebaran yakni pada 17 April. Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, pada Minggu malam (31/3). KPU akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada pada 17 April.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai pada 17 April yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Minggu malam (31/3).

Badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan atau PPK, panitia pemungutan suara alias PPS di tingkat desa dan kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada diselenggarakan selama 17 April - 5 November.

Sementara itu, jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL) dan pengawas tempat pemungutan suara atau TPS akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024, yakni dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan atau independen.

Pendaftaran jalur perseorangan dilakukan lebih awal yakni pada 5 Mei. Sebab, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu paling akhir.

Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU 10 Nomor 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi, seperti Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KPU Kabupaten/Kota.

Pencalonan lewat partai politik membutuhkan perolehan kursi atau suara Pemilu DPRD/provinsi untuk pemilihan gubernur (pilgub). Kemudian, partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan perolehan kursi atau suara DPRD kabupaten/kota.

Untuk jalur partai politik, KPU masih menunggu konfirmasi ada atau tidaknya sengketa hasil pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari - 16 November: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
  • 24 April - 31 Mei: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
  • 5 Mei - 19 Agustus: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
  • 31 Mei - 23 September: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
  • 24 - 26 Agustus: pengumuman pendaftaran pasangan calon
  • 27 - 29 Agustus: pendaftaran pasangan calon
  • 27 Agustus - 21 September: penelitian persyaratan calon
  • 22 September: penetapan pasangan calon
  • 25 September - 23 November: pelaksanaan kampanye
  • 27 November: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November - 16 Desember: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Reporter: Antara