Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres Dinilai Tak Relevan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) memberikan tanggapan atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
1/4/2024, 21.25 WIB

Kantor Staf Presiden (KSP) menghormati segala keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU, termasuk pemanggilan kepada empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dimintai keterangan pada Jumat, 5 April mendatang.

"Hakim punya kewenangan, sepanjang itu proporsional," kata Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin di Kantor Staf Presiden pada Senin (1/4).

Kendati demikian, dia menganggap pemanggilan empat menteri ke forum sidang sengketa Pilpres tak relevan apabila ditujukan untuk memperoleh keterangan terkait penyaluran bantuan sosial selama masa kampanye pemilu.

"Orang bicara tentang sengketa Pemilu di MK, yang dimintai keterangan terkait bansos dari menteri dan presiden. Kan tidak ada relevansinya," ujarnya.

Dia beranggapan, proses perkara yang melibatkan penyaluran bansos oleh sejumlah menteri merupakan materi di luar urusan sidang sengketa pilpres.

"Memperkarakan pada kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusan bansos dengan pemilu, di MK kok bicara bansos, malu-maluin," kata Ngabalin.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Menteri yang ingin dihadirkan kubu 01 adalah Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu