Kubu Ganjar - Mahfud Batal Hadirkan Kapolda jadi Saksi di Sidang MK

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt. Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sen
Deputi Hukum Tim Pemenengan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) mendengarkan tanggapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja atas gugatan dari pasangan capres nomor urut 01 dan 03 saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Ade Rosman
2/4/2024, 12.25 WIB

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo - Mahfud MD batal menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, yang digelar Selasa (2/4). Pada sidang hari ini, tim Ganjar - Mahfud menghadirkan total 19 saksi dan ahli. 

"Ada sepuluh saksi fakta dan sembilan Ahli. Total ada 19 ya,” ujar Ketua Tim Hukum Ganjar - Mahfud Todung Mulya Lubis sebelum sidang dimulai. 

Sebelumnya, TPN Ganjar-Mahfud berencana akan menghadirkan seorang kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK. Wakil Deputi TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menyebut kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah tak lepas dari mobilisasi kekuasaan dan pengesahan aparatur negara.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Dan, akan ada kapolda yang kami ajukan," ungkap Henry melalui pernyataan tertulis, Senin (11/3).

Namun pernyataan itu dibalas Kapolri Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan harus ada bukti kuat bila ingin menghadirkan Polda di sidang MK. Hal itu menurut Sigit diperlukan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. 

"Ya kita lihat, kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan," kata Listyo saat ditemui di kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jakarta, Jumat (15/3).

Pada sidang hari ini tim Ganjar - Mahfud menghadirkan 19 saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang untuk permohonan yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tersebut. Sebelum sidang dimulai, nama-nama saksi dan ahli yang dihadirkan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Agenda persidangan hari ini sampai selesai nanti, agendanya untuk mendengarkan keterangan para ahli maupun saksi yang diajukan pemohon nomor 2," kata Suhartoyo membuka sidang.

Saksi yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

Sedangkan untuk ahli yakni Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.

Kemudian mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD membeberkan adanya praktik nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Nepotisme itu dinilai dilakukan untuk mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.  

Reporter: Ade Rosman