KPU atau Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu alias Badan Pengawas Pemilu akan menghadirkan total tiga ahli dan sembilan saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada hari ini (3/4).
Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang mulai pukul 08.00 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan KPU dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
"Rencananya ada satu ahli dan dua saksi," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari ketika ditanya oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Selasa (2/4).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akan menghadirkan total sembilan saksi dan ahli di sidang hari ini. "Kami mengajukan dua ahli dan tujuh saksi," kata Bagja.
Usai mendengar kepastian dari KPU dan Bawaslu, Suhartoyo lalu memastikan sidang hari ini akan digelar secara bersamaan untuk kedua lembaga penyelenggara Pemilu itu. "Baik, digabung jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi KPU dan Bawaslu. Mohon segera disampaikan ke paniteraan," kata Suhartoyo.
Daftar nama saksi dan ahli KPU dan Bawaslu sebagai berikut:
- Saksi KPU
- Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D - Pengembang Sirekap ITB
- Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs - Pusdatin KPU
- Ahli KPU: Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU
- Saksi Bawaslu:
- Iji Jaelani
- Hari Dermanto
- Nur Kholiq
- Sakhroji
- Zacky M Zamzam
- Umi Illiyina
- Badrul Munir
- Ahli Bawaslu: Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.I.P., M.Si - Guru Besar Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Sosial Universitas Hassanudin (Ketua Bawaslu RI Periode 2012-2017)
MK menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Sejumlah keterangan saksi dan ahli kedua paslon telah disampaikan dalam beberapa sidang sebelumnya.