Presiden Jokowi Izinkan Menteri Hadir Jadi Saksi Sengketa Pemilu di MK
Presiden Jokowi menyebut menteri Kabinet Indonesia Maju akan hadir dalam persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memanggil empat menteri menjadi saksi untuk hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Jokowi meminta para menteri memenuhi undangan MK. "Ya semua (menteri yang diundang) akan hadir. Karena diundang MK maka akan hadir," kata Presiden di sela kegiatan melepas bantuan kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (4/3).
Jokowi mengatakan bahwa para menteri akan menjelaskan apa yang sudah dilakukan terkait tugas-tugasnya. "Kalau Menkeu mengenai anggaran seperti apa. Kalau Mensos mengenai bantuan sosial dijelaskan seperti apa. Nanti akan dijelaskan semuanya lah, ditunggu saja hari Jumat," kata Jokowi.
MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya. Mereka yakni Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, Sri Mulyani sudah menerima surat panggilan sidang pada Selasa malam (2/4).
“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan MK di sidang sengketa Pemilu pada Jumat 5 April pukul 08.00 WIB,” ujar Prastowo dalam keterangan pers dikutip Rabu (3/ 4).
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan dirinya akan hadir jika diundang MK ke sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024. “Ya kalau diundang (secara resmi oleh MK) InsyaAllah datang,” ujar dia, Selasa (2/4).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK itu bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
“Sebagaimana diskusi universal, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpretes. Nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.