Kejaksaan Agung membenarkan telah memblokir beberapa rekening atas nama Sandra Dewi. Blokir dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, di perkara tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan atau Dirdik Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan penyidik memerlukan klarifikasi dari Sandra Dewi mengenai beberapa rekening yang telah diblokir itu. Atas alasan itulah Kejaksaan memanggil Sandra sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Harvey Moeis pada Kamis (4/4).
Kuntadi menjelaskan Sandra Dewi dianggap sebagai salah satu saksi yang mengetahui aliran uang korupsi yang dihasilkan oleh Harvey Moeis. Keterangan Sandra Dewi sangat diperlukan untuk memetakan aset dan rekening mana saja yang dapat disita kejaksaan sebagai barang bukti.
“Sehingga harapannya kami tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan. sekadar memilih dan memilah saja ya. Mungkin urgensinya sebatas itu,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejaksaan Agung usai pemeriksaan Sandra Dewi.
Kuntadi tidak menyebut berapa banyak rekening yang sudah diblokir serta nominalnya. Begitu juga dengan surat, mobil mewah, dan barang bukti lainnya juga masih belum bisa disebutkan. Penyidik menurut dia akan mencocokkan keterangan Sandra Dewi dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh Tim Penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan Harvey.
“Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan,” ujar Kuntadi.
Kejagung Geledah Rumah Sandra Dewi
Pada Senin (1/4), penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Penyidik menyita dua unit mobil mewah, yakni satu unit mobil Rolls Royce warna hitam, dan mobil Mini Cooper S Countryman F60 warna merah dengan nomor polisi tertulis B 883 SDW.
Mobil Rolls Royce diketahui merupakan hadiah ulang tahun yang diberikan Harvey Moeis kepada Sandra Dewi yang dipublikasikan oleh mereka di sosial medianya. Selain itu, Tim Penyidik juga menemukan sejumlah barang, namun saat ini masih dilakukan verifikasi keasliannya oleh ahli sehingga belum dapat dikenakan tindakan penyitaan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan penyidik sudah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka. Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT. Adapun total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi PT Timah mencapai Rp 271 triliun.
Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim. Saat mengumumkan penetapan tersangka, Kuntadi menyatakan Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut.
Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim. Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.