Kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret mantan menteri Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka terus bergulir. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terungkap fakta mengenai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kasus korupsi di Kementan menyeret dua petinggi di lembaga negara yaitu Mentan dan Ketua KPK. Kasus korupsi Syahrul Limpo diperiksa dan diproses KPK. Sementara kasus dugaan pemerasan oleh Firli diusut oleh Markas Besar Polri.
Berikut Fakta Baru Mengenai Dugaan Korupsi di Kementan
Firli Terima Tas Berisi Uang
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (17/4), mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengaku menyerahkan tas berisi dolar Amerika Serikat kepada Firli Bahuri. Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui tujuan pemberian tas berisi uang tersebut dan besaran jumlahnya.
"Saya hanya memegang saja tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan," ujar Panji dalam sidang pemeriksaan saksi. Ia menjelaskan tas berisi uang tersebut diserahkan saat Syahrul Limpo menemui Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Menurut Panji pada kesempatan itu Syahrul Limpo disebutkan sedang menonton Firli bermain bulutangkis. Pemberian tas berisi uang sudah didahului dengan komunikasi mengenai rencana pertemuan di GOR tersebut.
Usai bermain bulutangkis, kata Panji, Firli pun berbincang dengan Syahrul. Meski begitu ia menyatakan tidak mengetahui isi obrolan itu lantaran diperintahkan menunggu di dalam mobil.
"Saya disuruh pegang saja uang. Ada tas isinya uang dolar," ujar Panji.
Setelah itu barulah dirinya memberikan tas berisi uang tersebut ke ajudan Firli. Menurut Panji, memberikan tas berisi dolar AS itu dilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
"Itu uangnya Pak Hatta. Pak Hatta yang menyiapkan," ungkap Panji.
Firli Minta Uang Rp 50 Miliar
Dalam kesaksian hari itu, Panji juga mengungkapkan terdapat permintaan uang sebesar Rp 50 miliar oleh Firli kepada Syahrul Limpo. Informasi tersebut ia ketahui dari percakapan Syahrul Limpo di ruang kerja bersama Muhammad Hatta dan mantan Staf Khusus Mentan Imam Muhajidin Fahmid.
"Saya tahu mengenai permintaan dana itu dari percakapan Bapak Syahrul," kata Panji.
Dia menuturkan permintaan dana tersebut terkait dengan adanya masalah di KPK, yang diketahui saat para eselon I Kementan dikumpulkan di rumah dinas Syahrul Limpo pada 2022. Kala itu, kata dia, sudah terdapat pula surat penyidikan.
Lebih jauh ia mengatakan, pada saat pengumpulan para eselon I di rumah dinasnya, Panji mengatakan Syahrul Limpo menginstruksikan mantan Inspektur Jenderal Kementan Jan Maringka untuk melakukan koordinasi ke KPK. Selain itu, juga dibahas mengenai permintaan dana sebesar Rp 50 miliar oleh Firli Bahuri.
"Selanjutnya dilakukan koordinasi," ujar Panji menambahkan.
Syahrul Limpo Emosional
Dalam sidang kesaksian itu Syahrul Limpo terlihat emosional dengan penjelasan Panji. Perasaan tersebut dia utarakan saat menanggapi Panji yang telah selesai memberikan kesaksian.
"Ini agak sedikit pakai perasaan saja. Panji, lihat sini saya Syahrul Yasin Limpo, saya bapakmu," ujar Syahrul.
Ia pun kemudian bertanya kepada Panji mengenai adanya tekanan saat ia memberikan seluruh kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun persidangan. Pasalnya, menurut Syahrul, Panji terlihat grogi dan tertekan saat menjawab berbagai pertanyaan Jaksa KPK.
"Apakah betul jawaban itu datang dari hatimu yang setulus-tulusnya?" tanya Syahrul.
Setelah itu, Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menegaskan pertanyaan tersebut. "Pada saat penyidikan, apa saudara mendapatkan tekanan untuk menulis BAP?" ucap Pontoh.
Panji pun mengatakan tidak ada tekanan sama sekali dari penyidik saat penyusunan BAP maupun dalam persidangan. Atas dasar itu ia memilih tetap bersikap sesuai BAP dan keterangan di persidangan.
"Yang saya sampaikan murni berdasarkan fakta yang dikerjakan hari-harinya seperti ini," ungkap Panji.
Mendengar pernyataan tersebut, Syahrul pun membantah seluruh keterangan Panji, terutama yang menyebutkan tentang penggunaan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadinya. "Saya akan sampaikan nanti dalam pembelaan," kata Syahrul.
Adapun Firli Bahuri belum memberi tanggapan secara spesifik mengenai fakta baru yang diungkap Panji. Namun dalam beberapa kesempatan saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri ia berkali-kali membantah tidak terlibat dalam dugaan pemerasaan terhadap Syahrul Limpo yang dituduhkan kepadanya.
LPSK Lindungi Saksi Korupsi Kementan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik kepada saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto. Dalam keterangan resmi, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di akhir tahun lalu.
Putusan sidang itu menyebutkan Panji mendapatkan perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Dalam sidang, patroli, dan pengawalan (patwal) LPSK, disiagakan untuk pengawalan melekat dan pendampingan terhadap Panji, yang merupakan mantan ajudan Syahrul Limpo.
Selain perlindungan fisik, dia menyebutkan tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan ruang khusus selama berada di pengadilan tipikor. Pengamanan diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap terlindung LPSK dengan membawa terlindung ke rumah aman atau shelter.
"Bukan hanya saat sidang, LPSK juga akan melakukan monitoring kondisi fisik, tempat tinggal, maupun tempat kerja terlindung setelah memberikan keterangan sebagai saksi," ujar Susilaningtias.
Diungkapkan pula bahwa pengajuan permohonan perlindungan pada kasus Syahrul Limpo tersebut diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023. Pemohon terdiri atas Syahrul Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT yang merupakan sopir Syahrul, serta seorang staf honorer bernama UN.
Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN. Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. Ia menuturkan bahwa pihaknya menolak permohonan dengan pemohon atas nama Syahrul Limpo dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yakni keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Syahrul didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi Syahrul Limpo.
Dalam perkara ini, Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.