Aturan seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tengah diperbincangkan. Namun, Kemdikbud Ristek RI telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, bahwa kabar tersebut tidak benar.
Aturan seragam sekolah masih diatur dalam Permendikbudristek No. 50 tahun 2022. Karena itu, tidak ada ketentuan yang memaksa siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.
Tujuan dari aturan seragam sekolah tersebut ialah untuk menanamkan, dan memperkuat jiwa nasionalisme, meningkatkan citra lembaga pendidikan, serta memupuk semangat persatuan, dan kesatuan di antara para siswa.
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 SD Sampai SMA
Menurut Kemendikbud, berita yang beredar saat ini tentang aturan baru seragam sekolah baru 2024 SD sampai SMA tidak benar. Berikut aturan pemakaian seragam sekolah berdasarkan jenjang pendidikan yang masih berlaku:
1. Jenis Seragam Sekolah
Seragam Nasional
Wajib dikenakan minimal setiap hari Senin, dan Kamis, serta saat pelaksanaan upacara bendera.
• Siswa SD/SDLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna merah hati.
• Siswa SMP/SMPLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna biru tua.
• Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja putih, dan rok, atau celana berwarna abu-abu.
Seragam Pramuka
Dipakai pada hari-hari yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing. Model, dan warna seragam Pramuka mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Seragam Khas Sekolah
Digunakan pada hari-hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Model dan warna seragam tersebut ditetapkan oleh sekolah dengan mempertimbangkan hak setiap peserta didik untuk mengamalkan agama, dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.
Seragam Adat
Dikenakan pada hari, atau acara adat tertentu, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh sekolah. Model, dan warna seragam adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa, atau peserta didik untuk beribadah, dan mengamalkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya.
2. Atribut Seragam Nasional
Menurut pasal 11 ayat (1), penggunaan seragam nasional pada hari upacara bendera harus disertai dengan atribut berikut:
• Topi pet dan dasi
Sesuai dengan warna seragam nasional yang berlaku untuk setiap jenjang sekolah.