Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4). Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berakhir pada pukul 15.14 WIB. Dalam putusannya hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Putusan PHPU pilpres dibuat MK berdasarkan dua gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 untuk gugatan dari Anies - Muhaimin. Sementara yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Keputusan KPU itu menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Keputusan yang dibuat MK hari ini sekaligus mengukuhkan legitimasi Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Keputusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh para majelis hakim dan amar putusan dibacakan Ketua MK Suharyoto.
“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo diikuti oleh bunyi ketukan palu sidang.
Sidang PHPU kali ini berlangsung selama 26 hari sejak dimulai pada 27 Maret hingga 22 April 2024. Sebelum pengajuan PHPU oleh kubu 01 dan 03 tersebut. Berikut kilas perjalanan PHPU hingga diputus MK
Protes Sirekap
Hasil hitung pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Sirekap memotret dokumen C-hasil plano yang diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Angka suara yang tercatat dalam dokumen tersebut kemudian diolah dan ditampilkan di Sirekap. Tentunya terdapat fitur edit apabila angka dari hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan yang terbaca oleh sistem aplikasi Sirekap.
Ternyata keberadaan Sirekap menyita perhatian publik. Masalah muncul ketika banyak data dalam dokumen C-hasil plano tidak sesuai dengan data Sirekap. Foto dan video mengenai perhitungan fisik yang berubah drastis setelah dipindai ke dalam aplikasi Sirekap juga banyak beredar. Masyarakat pun telah mengirim banyak laporan kepada KPU mengenai masalah ini.
Banyak pihak yang menyatakan terdapat indikasi kecurangan data hingga untuk menguntungkan pihak tertentu hingga mendesak KPU menghentikan publikasi hasil pemilihan umum. Banyak ketidaksesuaian yang terjadi antara hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil suara yang telah di unggah di aplikasi Sirekap.
Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 meminta transparansi data Sirekap. Sedangkan saksi pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 03 meminta kepastian hukum karena aplikasi Sirekap telah menimbulkan kegaduhan.
KPU sebenarnya sudah menyadari berbagai masalah yang terjadi dalam Sirekap. Sehari setelah pencoblosan. Ketua KPU Hasyim Asyari mengakui adanya kesalahan dalam digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap, tetapi KPU akan mengoreksinya jika terjadi kesalahan.
Pemilu ulang di Malaysia
Komisi Pemilihan Umum menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 Maret 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilaksanakan dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Pemungutan suara ulang yang dilakukan KPU di Kuala Lumpur dengan memutakhirkan data Pemilu. Hak itu didasari pada proses pendaftaran pemilih yang dilaksanakan 2023 lalu, kurang lebih hanya 12% dari total 490 ribu pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Di sisi lain, Hasyim juga menjelaskan dengan metode KSK nantinya pemilih akan difoto kartu identitas dan wajahnya ketika pemungutan suara ulang. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan upaya KPU mengidentifikasi pemilih sesuai dengan datanya.
TPS luar negeri di Kuala Lumpur digelar di 22 TPS dengan 122 kotak suara. Adapun jumlah pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan berdasarkan pencermatan terhadap elemen data DPT yang diberikan KPU, jumlah data pemilih telah sesuai. Namun, terdapat catatan terdapat pemilih dengan nama yang sama.
Sementara kerawanan pada formulir model C pemberitahuan, kata Lolly, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu pula dari hasil mencermati sampel di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
KPU umumkan hasil Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Umum 2024.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
SK tersebut dibacakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan total suara pasangan calon nomor urut 2 tersebut, yakni 96.214.691 suara Torehan itu mengungguli dua pasangan calon lainnya yakni Aniea Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapat 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878. Hasyim mengatakan hasil tersebut didapat dari 164.227.475 jumlah suara sah.
Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan PHPU
Pasangan Anies-Muhaimin resmi mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 ke MK pada Kamis, 21 Maret lalu. Anies mengatakan ada banyak masalah dalam pemilu yang telah berjalan. Menurutnya, beberapa permasalahan adalah aturan hingga eksekusi dalam pemilihan.
Tim Hukum Anies-Muhaimin tiba di MK, Jakarta Pusat pukul 08.00 WIB dengan membawa setumpuk dokumen untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah didaftarkan secara online. Permohonan Pasangan Anies Muhaimin didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka diterima oleh sejumlah pegawai MK untuk memeriksa kelengkapan dokumen gugatan.
Langkah serupa juga ditempuh oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Tim hukum pasangan calon Ganjar Mahfud resmi melayangkan gugatan PHPU Presiden dan Wakil Presiden ke MK pada Sabtu, 23 Maret.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan melalui gugatan itu kubu 03 meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS. Kubu tersebut meminta presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.
Menurut dia, Prabowo - Gibran telah terbukti melanggar sejak proses pendaftaran. Pelanggaran tersebut telah dikonfirmasi dengan keluarnya putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus adanya pelanggaran etik di balik pencalonan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
MK tidak menyertakan Anwar Usman urus PHPU
Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman saat menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu didasari pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Putusan itu ditaati, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Hakim Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).
Sebelumnya, MKMK melarang Anwar Usman menangani sengketa Pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini karena Anwar diputus melakukan pelanggaran etik berat saat menangani putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang efeknya membuat Gibran melenggang sebagai calon wakil presiden.
"Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, 7 November 2023 lalu.
MK minta 4 menteri Jokowi hadir ke sidang PHPU
Majelis hakim mengundang empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ke Gedung MK pada Jumat, 5 April.
Keempat menteri tersebut akan dimintai keterangan lain yang diperlukan mahkamah dalam sidang PHPU. Ketua MK Suhartoyo mengatakan agenda persidangan dari mahkamah pada pagi hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari empat menteri.
Para menteri dipersilahkan untuk memberi keterangan terlebih dahulu sekitar 20-25 menit. Dalam sidang, empat menteri hanya boleh ditanya oleh Hakim MK. Suhartoyo menambahkan, hakim akan melakukan pendalaman. Sementara para pihak atau pengacara tergugat maupun penggugat, tidak boleh mengajukan pertanyaan.
Megawati dan Habib Rizieq ajukan diri sebagai amicus curiae ke MK
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan surat dari Megawati ke MK pada Selasa (17/4). Isinya, Megawati ingin mengajukan diri sebagai amicus curiae yang bisa memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
Habib Rizieq Shihab juga turut menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar kliennya turut prihatin atas kondisi penegakan hukum dengan mengajukan empat usulan agar menjadi perhatian MK. Usulan pertama, agar hakim konstitusi bisa meluruskan perjalanan bangsa pada rel konstitusi. Kedua, mereka meminta hakim menegakkan keadilan dan tak memberi ruang konflik kepentingan.
Ketiga, MK diminta meluruskan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Usulan keempat, MK diminta mengembalikan kehidupan bernegara sesuai pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mereka juga meminta lembaga tersebut menempatkan rakyat sebagai bagian utama dalam mengambil keputusan.
MK Tolak Seluruh Dalil Gugatan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud
Dalam konklusinya, hakim MK mengakui pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Namun hakim menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait. Dalam gugatannya pasangan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahud mengadukan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon. Sedangkan pasangan Prabowo - Gibran diadukan sebagai pihak terkait bersama dengan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak terkait.
Putusan diambil oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar Usman tidak dilibatkan dalam persidangan lantaran dinilai memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan istrinya. Putusan Anwar Usman tak terlibat ditetapkan oleh Majelis Kehormatan MK.
Dalam pembacaan pertimbangan, MK sebelumnya menyorot sejumlah gugatan yang diajukan oleh tim Anies - Muhaimin. MK menilai gugatan soal keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tidak berdasar hukum.
Di sisi lain MK juga menilai tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk dalil lain seperti mengenai dugaan cawe-cawe Jokowi, politisasi bansos dan pengerahan pejabat dan aparat untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden.
Putusan yang diambil MK mendapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.