Mahfud MD Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres: Harus Sportif

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai menyampaikan permohonan pengunduran diri dari Menko Polhukam kepada Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
22/4/2024, 17.52 WIB

Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU yang diajukan kubu Ganjar Pranowo—Mahfud MD. Calon wakil presiden pasangan 03 Mahfud MD mengatakan proses hukum terkait Pilpres 2024 sudah selesai dan tidak ada upaya hukum lagi.

Ia juga mengatakan pihaknya menerima keputusan MK ini demi hukum. “Keadaban hukum itu adalah ketika membuat hukum harus benar, menegakkan hukum harus benar, dan ketika putusan juga harus sportif,” katanya pada wartawan usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).

Oleh sebab itu, ia mantan Ketua MK itu mengatakan segala perselisihan sudah selesai dan harus diakhiri. Hasil keputusan hakim adalah penyelesaian sengketa itu sendiri.

“Suka atau tidak suka, harus ikuti keputusan hakim. Kami ikut dalil itu, mau berjuang, terus ada jalurnya, sudah. Nah kalau yang politik saya tidak tahu,” ujarnya.

Usai putusan MK, Mahfud bersama Ganjar meluncur ke rumah pemenangan mereka di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya.

"Mari terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Silakan," kata Mahfud di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Ia mengatakan, hal itu bertujuan untuk menjaga stabilitas agar Indonesia berjalan dengan baik sebagai suatu negara. "Rakyat tidak dibuat sengsara, apalagi situasi sekarang tidak mudah," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengajak seluruh pihak untuk bersatu salam rangka menjaga Indonesia. Namun ia menitipkan pesan agar hukum tetap dijaga supaya tegak.

"Karena kalau hukum tidak baik, maka akan semakin hancur," kata Mahfud.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion.

Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

 

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman