Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno KPU pada Rabu (24/4).
Menurut Hasyim dengan penetapan itu Prabowo - Gibran resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo - Gibran selanjutnya akan menggantikan Joko Widodo - Ma’ruf Amin yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024.
Dalam putusan itu disebutkan pasangan Prabowo - Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga ditetapkan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujar Hasyim membacakan berita acara penetapan pemenang pilpres, Rabu (24/4).
Sebelumnya anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Adapun putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan MK pada Senin (22/4).
Idham menjelaskan sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 sudah bisa dilakukan lantaran MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam gugatannya, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta MK membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres.
Pada pilpres 2024 pasangan Anies - Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara. Sedangkan pasangan Ganjar - Mahfud didukung oleh 27.040.878 suara. Adapun total surat suara sah dalam pilpres 2024 adalah 164.227.475 suara.