KPK Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rumah Dinas DPR

katadata / ade rosman
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers, Kamis (2/5)
Penulis: Ade Rosman
2/5/2024, 16.54 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan perkara dugaan korupsi barang di rumah dinas DPR RI. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada temuan alat bukti selama penyidikan. 

Di sisi lain, meski telah menetapkan tersangka Ali mengatakan KPK belum dapat mengumumkan ke publik  lantaran masih menunggu cukupnya proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Ia memastikan KPK sudah mengantongi cukup bukti sebelum menetapkan nama-nama tersangka. 

"Pasti kami panggil para tersangka dan juga dilakukan penyelesaian proses-proses berikutnya pada proses penyidikan, baik itu penahanan atau yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dari tim penyidik KPK," kata Alil di gedung KPK, Kamis (2/5).

Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk di ruangan Sekretariat Jenderal DPR. Ali menyebut pada Senin (29/4) lalu pun KPK menggeledah  titik berbeda, sehari sebelum penggeledahan di ruang DPR.

"Selain di kesekjenan DPR dan di seluruh ruangan di sana, baik ruang biro dan staf, di Sekretariat Jenderal DPR RI, tim penyidik KPK juga sebelumnya telah lakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda, di wilayah Jakarta,” ujar Ali. 

Adapun penggeledahan dilakukan di wilayah Bintaro, Gatot Soebroto, Tebet, dan juga Kemayoran. Menurut Ali tempat yang digeledah merupakan rumah kediaman - kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR itu. 

Ali mengatakan, dari seluruh proses penggeledahan yang telah digelar, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek. Selain itu, ditemukan pula bukti elektronik dan temuan transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang. 

Menurut Ali, bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Ia mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan, KPK akan menjadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara yang tengah dirampungkan. 

Reporter: Ade Rosman