7 Fakta Kecelakaan Bus Subang, Diguga Rem Blong

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Editor: Safrezi
13/5/2024, 13.18 WIB

Pada Sabtu (11/5) malam. sekitar pukul 18.45 WIB, telah terjadi kecelakaan yang menimpa Bus Trans Putera Fajar berisi rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok.

Mulanya bus oleng dan kehilangan kendali, sehingga bagian kanannya menabrak mobil Feroza. Setelahnya bus menabrak tiga motor, lalu terguling.

Kecelakaan tersebut terjadi tepatnya di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.

Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia terdiri dari siswa, seorang guru dan warga.

Berikut fakta-fakta terkini yang perlu diketahui dari peristiwa kecelakaan bus Subang.
 

Fakta Kecelakaan Bus Subang 

Berikut ini 7 fakta kecelakaan bus Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5) malam yang dilansir dari berbagai sumber:

Fakta Kecelakaan Bus Subang  (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.)

1. Fungsi Rem Gagal

Pada awalnya, polisi menduga kecelakaan maut bus Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK di Ciater, Subang, Jawa Barat, disebabbkan adanya kegagalan dalam fungsi rem.

"Berdasarkan saksi-saksi yang ada di TKP, kemudian beberapa keterangan dari penumpang bus, sepertinya ada kegagalan fungsi rem pada bus yang menyebabkan bus tidak bisa dikuasai lagi oleh pengemudi bus dan ini masih pada tahap penyelidikan lebih lanjut memastikan kondisi tersebut," kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, Minggu (12/5).

Namun penyebab tersebut masih dugaan awal. Polisi masih melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan penyebab tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aznal juga menyebut dugaan bus mengalami rem blong yang membuat bus kehilangan kendali sehingga oleng dan menabrak mobil lain dan tiga motor.

2. Tak Ada Jejak Rem di Lokasi

Edwin Affandi juga mengatakan menduga kecelakaan dipicu rem blong. Polisi juga tidak menemukan jejak rem di TKP.

"Pelaksanaan olah TKP akan berlangsung sekitar satu jam, kemudian dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan karena tidak berfungsinya sistem rem karena di TKP tidak sama sekali kita temukan bekas rem atau jejak rem dari bus," katanya, seperti dilansir Antara.

3. Rem Sempat Rusak dan Diperbaiki Montir di Siang Hari

Menurut  keterangan sopir bus, Sadir,  rem Bus ternyata sempat rusak dan diperbaiki pada saat istirahat siang hari. 

Sadira selamat, tapi ia mengalami luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki. Saat ini Ia masih menjalani perawatan di RSUD Subang.

Menurutnya, saat istirahat, montir sudah datang untuk memperbaiki bus. Namun nahas pada malam harinya, rem kembali blong.

"Saat itu saya sudah perbaiki, sudah semua. Saya sampai manggil motir, udah dicek montir aman, ya saya lanjutkan. Setahu saya kalau ini parah saya akan oper penumpang," kata Sadira saat diwawancara di RSUD Subang, Minggu (12/5).

"Tapi sayang, tiba-tiba rem tersebut blong saat masuk turunan pertigaan Sariater, hingga akhirnya terjadi kecelakaan maut ini," imbuhnya.

Di saat itu, Sadira mengaku tak bisa mengendalikan kendaraannya. Mau dibiarkan terus melaju, ia takut korban makin banyak.

"Saya sudah panik saat tahu rem blong. Waktu itu mau saya terusin (melaju) takut tambah banyak korban karena akan banyak kendaraan yang tertabrak nantinya," katanya.

4. TKP Bus Terguling Adalah Kawasan Blackspot

Menurut pernyataan Irjen Pol. Aan Suhanan, tempat kejadian perkara (TKP) bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, merupakan jalur rawan kecelakaan (blackspot). "Lokasi ini adalah blackspot, sering terjadi kecelakaan di sini,” kata Aan.

Dia menyebut pihaknya akan menggelar Focus Group Disscusion (FGD) bersama instansi terkait untuk memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah setempat guna mencegah kejadian serupa terjadi di kemudian hari.

"Rekomendasi termasuk masalah rekayasa lalu lintas, penambahan rambu, atau mungkin seperti mana, (jalur) Emen ada diperlebar dan sebagainya, itu semua akan kita tuangkan," ujarnya.

Fakta Kecelakaan Bus Subang  (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.)
 

5. Bus Berstatus AKDP, Izin Kadaluwarsa

Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah menyebut bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat masih berstatus sebagai bus antarkota dalam provinsi (AKDP).

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (12/5/2024).

Dengan demikian, ia mengatakan bus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR. Menurut dia, seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

6. Bus Tua-Tidak Terawat

Robi, keluarga korban Robiatul Adawiyah, mengatakan bus yang ditumpangi keponakannya kurang dirawat hingga menyebabkan 11 orang tewas. Robi melihat satu bus yang dipakai siswa SMK Lingga Kencana itu sudah tua dan kurang layak pakai.

Dia pun menyesalkan hal tersebut. "(Kalau acara perpisahan) nggak apa-apa karena saya melihat dari kelayakan mobilnya. Kalau faktor utama saya lihat mobilnya dah tua banget, kurang layak, kurang perawatan," ungkap Robi kepada wartawan di TPU Parung Bingung seusai pemakaman korban, Minggu (12/5/2024).

7. Tak Uji Berkala 6 Bulanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan saat membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tak lakukan uji berkala. Padahal, aturan menyebut uji berkala harus dilakukan tiap enam bulan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala armada dan mengimbau penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangannya, menyatakan bahwa Bus Trans Putera Fajar, pada aplikasi Mitra Darat, tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.

"Kami meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Hendro.

Itulah informasi mengenai 7 fakta kecelakaan bus Subang yang terjadi pada (11/5) malam  dan telah menewaskan 11 orang.