KPK Usut Dua Perkara Dugaan Korupsi di Lingkungan PT Telkom

ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
14/5/2024, 16.43 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan perkara korupsi yang terkait dengan PT Telkom. Direktur penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan proses saat ini telah bergulir. 

"Sementara ada dua, yang disidik (penyidikan) satu, yang dilidik (penyelidikan) satu," kata Asep seperti dikutip Selasa (14/5). 

Menurut Asep kedua perkara tersebut berjalan secara paralel pada tahap penyidikan dan penyelidikan. Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.

Adapun perkara yang berada di tahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik. Ia mengatakan setiap proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran proses. Meski begitu Asep mengatakan tidak tertutup kemungkinan perkara yang diselidiki tersebut bisa berkembang menjadi beberapa perkara saat naik ke tahap penyidikan.

"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ujar Asep. 

Sebelumnya pada 1 Februari 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022. Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan  para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Asep memastikan proses hukum yang tengah berjalan mengikuti prosedur yang berlaku. 

Reporter: Ade Rosman